MA menyerahkan sepenuhnya eksekusi kasus Prita ke pihak kejaksaan. Kejaksaan menyatakan belum akan mengeksekusi putusan MA karena salinan putusannya belum diterima.
Salinan Putusan MA Belum Diterima Kejaksaan
MA menyerahkan sepenuhnya eksekusi kasus Prita ke pihak kejaksaan. Kejaksaan menyatakan belum akan mengeksekusi putusan MA karena salinan putusannya belum diterima.
Diterbitkan 11 Juli 2011, 17:15 WIBPOPULER
Berita Terbaru
3 Kepala Daerah Jual Beli Jabatan Setahun Terakhir
- 18 menit yang lalu
Roy Suryo Singgung Daftar Nama Dalam Dakwaan Dokter Tifa
- 29 menit yang lalu
Usai Viral, Tumpukan 54 Ton Sampah Dibersihkan
- 37 menit yang lalu
Pemerintah Buka Peluang Insentif Karbon bagi Pelabuhan Hijau
- 41 menit yang lalu
Hakim Tegur Pengunjung Merekam Saat Dakwaan Dokter Tifa Dibacakan