MA menyerahkan sepenuhnya eksekusi kasus Prita ke pihak kejaksaan. Kejaksaan menyatakan belum akan mengeksekusi putusan MA karena salinan putusannya belum diterima.
Salinan Putusan MA Belum Diterima Kejaksaan
MA menyerahkan sepenuhnya eksekusi kasus Prita ke pihak kejaksaan. Kejaksaan menyatakan belum akan mengeksekusi putusan MA karena salinan putusannya belum diterima.
Diterbitkan 11 Juli 2011, 17:15 WIBPOPULER
Berita Terbaru
KPK Endus Aset Ipda Yayat di Ciater, Ada Glamping dan Vila
- 45 menit yang lalu
Driver Ojol Tewas Terjatuh dari Jembatan Rel 20 Meter di Sukabumi
- 52 menit yang lalu
Pelarian Gembong Judi Online Berakhir di Hotel Tanjung Priok
- 3 jam yang lalu
Terlibat Kasus Narkoba, Anggota DPRD Banyuwangi Dinonaktifkan Dua Bulan
- 3 jam yang lalu
Bamsoet Jadi Wantimpres, Golkar Siapkan PAW di DPR