Salinan Putusan MA Belum Diterima Kejaksaan

MA menyerahkan sepenuhnya eksekusi kasus Prita ke pihak kejaksaan. Kejaksaan menyatakan belum akan mengeksekusi putusan MA karena salinan putusannya belum diterima.

oleh Wawan Isab RubiyantoDiterbitkan 11 Juli 2011, 17:15 WIB
MA menyerahkan sepenuhnya eksekusi kasus Prita ke pihak kejaksaan. Kejaksaan menyatakan belum akan mengeksekusi putusan MA karena salinan putusannya belum diterima.

Tag Terkait

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya