Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya disahkan jadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (27/10).
Pemerintah: OJK Harus sebagai Lembaga Independen
Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya disahkan jadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (27/10).
Diterbitkan 28 Oktober 2011, 08:45 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Jadwal BRI Super League Pekan ke-5: Persita Tantang Persija Jakarta
- 3 jam yang lalu
Marco Bezzecchi Juara, Media Italia Soroti Podium MotoGP Indonesia 2026
- 11 jam yang lalu
3 Pilar Absen Lawan Manchester City, Liverpool Tunggu Kabar Baik
- 13 jam yang lalu
Harry Kane Ancam Rekor Cristiano Ronaldo di Liga Champions
- 15 jam yang lalu
Manuver Transfer Liverpool Banyak Gagal, Boyong Pemain Mahal tapi Minim Kontribusi