Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya disahkan jadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (27/10).
Pemerintah: OJK Harus sebagai Lembaga Independen
Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya disahkan jadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (27/10).
Diterbitkan 28 Oktober 2011, 08:45 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Kalimat Bahasa Sunda dan Artinya: dari Percakapan Sehari-hari hingga Ungkapan Halus
- 41 menit yang lalu
7 Ide Renovasi Dapur Lama agar Terlihat Modern tanpa Menguras Tabungan
- 1 jam yang lalu
Cara Daftar Program Magang Nasional Kemnaker 2026, Cek Syarat hingga Jadwal Penting
- 1 jam yang lalu
Apakah Lulusan Dua Tahun Lalu Bisa Daftar Magang Nasional? Simak Syarat dan Ketentuannya
- 1 jam yang lalu
Cara Pencairan Dana Pensiun, dari BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, dan DPLK