Anand Krishna diputus bebas oleh Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang. Hal itu lantaran perbuatan cabul Anand Khrisna tidak memiliki bukti dan saksi.
Hakim Putus Bebas Perkara Anand Krishna
Anand Krishna diputus bebas oleh Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang. Hal itu lantaran perbuatan cabul Anand Khrisna tidak memiliki bukti dan saksi.
Diterbitkan 23 November 2011, 06:10 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Truk Terobos Lapangan Sepak Bola di Kansas AS, 2 Orang Tewas
- 4 jam yang lalu
Demo di Prancis: WNI Diimbau Hindari Kerumunan
- 5 jam yang lalu
Kabut Asap, Penutupan Sekolah di Johor Malaysia Diperpanjang 5 Hari
- 5 jam yang lalu
Albania Diguncang Demo Antipemerintah
- 6 jam yang lalu
Arab Saudi Hukum Mati 2 Warga Bangladesh karena Perbuatan Asusila di Masjid