Kini, Unggas Peliharaan Punya Sertifikat

Unggas berkicau atau burung berkicau koleksi pribadi kini harus didaftar untuk sertifikasi di kantor kecamatan masing-masing. Petugas akan menyita unggas yang belum mendapat sertifikasi karena dianggap ilegal.

oleh sendi.setiawanDiterbitkan 02 Februari 2012, 18:08 WIB
Unggas berkicau atau burung berkicau koleksi pribadi kini harus didaftar untuk sertifikasi di kantor kecamatan masing-masing. Petugas akan menyita unggas yang belum mendapat sertifikasi karena dianggap ilegal.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya