Unggas berkicau atau burung berkicau koleksi pribadi kini harus didaftar untuk sertifikasi di kantor kecamatan masing-masing. Petugas akan menyita unggas yang belum mendapat sertifikasi karena dianggap ilegal.
Kini, Unggas Peliharaan Punya Sertifikat
Unggas berkicau atau burung berkicau koleksi pribadi kini harus didaftar untuk sertifikasi di kantor kecamatan masing-masing. Petugas akan menyita unggas yang belum mendapat sertifikasi karena dianggap ilegal.
diperbarui 02 Feb 2012, 18:08 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Jawa Tengah - DIYYanti Airlangga Hartarto dan Henry Indraguna Bela Anak Selebgram
Berita Terbaru
Transformasi Mulus, Kiprah Krakatau Steel Makin Diakui
Viral Pajero Sport Pasang Senapan Mesin Masuk Tol, Ternyata Senjata Mainan
Uni Eropa Lanjutkan Kerja Sama Global Atasi Persoalan Air melalui World Water Forum 2024 di Bali
Curhatan Aceng Fikri, Gagal Nyalon di Pilkada Garut 2024 Hingga Minta Keadilan
Syarat Thomas Tuchel Tolak Pinangan Manchester United dan Bertahan di Bayern Munchen
Sah, Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024
Melihat Jurus Trading ala Komunitas Saham
PLN Mobile Proliga 2024: Salip LavAni, STIN BIN Amankan Status Juara Putaran Pertama
Jadwal, Hasil, dan Klasemen PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Lolos ke Final Four?
Menko Airlangga dan Sri Mulyani Blusukan ke Tanjung Priok Besok, Cek Apa?
Kembangkan Truk Pertambangan, Nusantama Berkah Gandeng Norinco Vehicle China
Awas! Cipratan Pipis Bisa Jadi Penyebab Siksa Kubur, Simak Penjelasannya