Unggas berkicau atau burung berkicau koleksi pribadi kini harus didaftar untuk sertifikasi di kantor kecamatan masing-masing. Petugas akan menyita unggas yang belum mendapat sertifikasi karena dianggap ilegal.
Kini, Unggas Peliharaan Punya Sertifikat
Unggas berkicau atau burung berkicau koleksi pribadi kini harus didaftar untuk sertifikasi di kantor kecamatan masing-masing. Petugas akan menyita unggas yang belum mendapat sertifikasi karena dianggap ilegal.
Diterbitkan 02 Februari 2012, 18:08 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Idgitaf Ungkap Penyesalan Masa Lalu, Kirim Pesan untuk Para Musisi Baru
- 4 jam yang lalu
Alasan Ruben Onsu Selalu Rindu Tanah Suci, Kini Umrah Keempat Bareng Ivan Gunawan
- 13 jam yang lalu
Perayaan Global Beatles Day 2026 di Indonesia, Hadirkan The Beatfour dan Gangga Mascoditos
- 14 jam yang lalu
Larissa Chou Tanggapi Isu Selingkuh Setelah Gugat Cerai Ikram Rosadi: Basi Banget!
- 15 jam yang lalu
TikToker Ataaaaq Ikut All Star Influencer 2026 di Malaysia, Pernah Kehilangan Akun 8 Juta Pengikut