Unggas berkicau atau burung berkicau koleksi pribadi kini harus didaftar untuk sertifikasi di kantor kecamatan masing-masing. Petugas akan menyita unggas yang belum mendapat sertifikasi karena dianggap ilegal.
Kini, Unggas Peliharaan Punya Sertifikat
Unggas berkicau atau burung berkicau koleksi pribadi kini harus didaftar untuk sertifikasi di kantor kecamatan masing-masing. Petugas akan menyita unggas yang belum mendapat sertifikasi karena dianggap ilegal.
Diterbitkan 02 Februari 2012, 18:08 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Yasmine Wildblood Rayakan Ulang Tahun Anak Kedua, Genap Tujuh Tahun
- 2 jam yang lalu
Ondel-Ondel hingga Kompor Meleduk, Lagu Benyamin Sueb yang Melekat dalam Ingatan Orang Indonesia
- 3 jam yang lalu
Kabar Terbaru Pemain Sinetron Tersayang Setelah 27 Tahun Sejak Tayang Perdana
- 4 jam yang lalu
15 Jingle Iklan Lawas yang Bikin Refleks Ikut Bernyanyi, Bangkitkan Nostalgia Masa Kecil
- 7 jam yang lalu
Selfi Yamma Ciptakan Lagu Untuk Rani Zamala