Gugatan atas moratorium Kementerian Hukum dan HAM menyangkut hak terpidana, seperti remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat yang diajukan tujuh terpidana kasus korupsi diterima Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
PTUN Kabulkan Gugatan Tujuh Terpidana Korupsi
Gugatan atas moratorium Kementerian Hukum dan HAM menyangkut hak terpidana, seperti remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat yang diajukan tujuh terpidana kasus korupsi diterima Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Diterbitkan 08 Maret 2012, 07:47 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Betrand Peto Akui Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pengaruhi Aktivitas Syuting
- 31 menit yang lalu
Park Shin Hye Melahirkan Anak Keduanya dengan Choi Tae Joon
- 12 jam yang lalu
Danil Sumenep Jumpa Rafly DA3, Dapat Semangat Baru di Dangdut Academy 8
- 12 jam yang lalu
Jackson Wang Rilis 'Thank You', Buka Babak Baru Bersama Roc Nation
- 12 jam yang lalu
Logan Goormans, Konten Kreator Asal Belgia Gandeng Jaktive Indonesia