Gugatan atas moratorium Kementerian Hukum dan HAM menyangkut hak terpidana, seperti remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat yang diajukan tujuh terpidana kasus korupsi diterima Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
PTUN Kabulkan Gugatan Tujuh Terpidana Korupsi
Gugatan atas moratorium Kementerian Hukum dan HAM menyangkut hak terpidana, seperti remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat yang diajukan tujuh terpidana kasus korupsi diterima Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Diterbitkan 08 Maret 2012, 07:47 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Ruben Onsu Berencana Daftarkan Gugatan Hak Asuh Pekan Ini, Buntut Sulit Bertemu Anak
- 59 menit yang lalu
Saksikan Sinetron Sebening Cinta Episode Senin 22 Juni Pukul 19.52 WIB di SCTV
- 1 jam yang lalu
Ruben Onsu Datangi KPAI soal Kendala Bertemu Anak
- 1 jam yang lalu
Lirik Lagu Merah Putih Gemilang dari Annisa Dalimunthe, Kobarkan Semangat Cinta Indonesia
- 2 jam yang lalu
Reuni Hangat Slamet Rahardjo dan Widyawati di Film CLBK, Bangga Akting Bareng Lagi