PTUN Kabulkan Gugatan Tujuh Terpidana Korupsi

Gugatan atas moratorium Kementerian Hukum dan HAM menyangkut hak terpidana, seperti remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat yang diajukan tujuh terpidana kasus korupsi diterima Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

oleh Ari WicaksonoDiterbitkan 08 Maret 2012, 07:47 WIB
Gugatan atas moratorium Kementerian Hukum dan HAM menyangkut hak terpidana, seperti remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat yang diajukan tujuh terpidana kasus korupsi diterima Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya