Gugatan atas moratorium Kementerian Hukum dan HAM menyangkut hak terpidana, seperti remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat yang diajukan tujuh terpidana kasus korupsi diterima Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
PTUN Kabulkan Gugatan Tujuh Terpidana Korupsi
Gugatan atas moratorium Kementerian Hukum dan HAM menyangkut hak terpidana, seperti remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat yang diajukan tujuh terpidana kasus korupsi diterima Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Diterbitkan 08 Maret 2012, 07:47 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Pemilik Senjata Api di Sekolah Jaksel Sudah Meninggal Sejak 2020
- 18 menit yang lalu
Polisi Ungkap Fakta Berbeda soal Asal Usul 995 Senjata di Sekolah Jaksel
- 32 menit yang lalu
Penampakan Eks Jampidsus Febrie Jalani Pemeriksaan di Kejagung
- 32 menit yang lalu
Istana Buka Suara soal Reshuffle, Dua Jabatan Ini Jadi Prioritas
- 42 menit yang lalu
Sosok Hakim Tunggal yang Sidangkan Praperadilan Lodewyk Pusung Pekan Depan