Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Ketua Pemeriksa Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) II Urip Tri Gunawan ditahan, Senin (3/3) malam. Urip ditahan setelah diperiksa lebih dari 24 jam karena tertangkap tangan menerima suap senilai U$ 660 ribu.
Urip dibawa dengan mobil tahanan menuju Markas Besar Brigadir Mobil Kelapa Dua Depok, Jawa Barat sekitar pukul 19.15 WIB. Komisi Pemberantasan Korupsi mengindikasikan, Urip menerima suap dari pengusaha Syamsul Nursalim yang menunggak dalam kasus BLBI. Mantan Kajari Klungkung, Bali ini ditangkap di rumah Syamsul.
Advertisement
Nasib serupa juga menimpa wanita yang menyerahkan uang suap Artalyta Suryani. Artalyta ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan. Perempuan ini terus menutupi wajahnya dari kamera dan jepretan juru foto saat akan dibawa ke Markas Kepolisian Metro Jaya.
DPR menyoroti bahwa kasus tertangkapnya jaksa Urip dalam kasus suap menjadi indikator bahwa institusi kejaksaan harus dibersihkan. Adapun kasus BLBI baru saja dihentikan penyidikannya pada 29 Februari lalu [baca: baca: Jaksa Kasus BLBI Ditangkap KPK].(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)