Empat Pembunuh Mahasiswi Binus Dituntut Seumur Hidup

Empat terdakwa kasus pembunuhan dan perkosaan di dalam angkot M-24 yang menimpa seorang mahasiswi Bina Nusantara, beberapa waktu lalu, dituntut hukuman seumur hidup. Keempat terdakwa dianggap melakukan pembunuhan berencana.

oleh achmad.nurDiterbitkan 21 Maret 2012, 07:37 WIB
Empat terdakwa kasus pembunuhan dan perkosaan di dalam angkot M-24 yang menimpa seorang mahasiswi Bina Nusantara, beberapa waktu lalu, dituntut hukuman seumur hidup. Keempat terdakwa dianggap melakukan pembunuhan berencana.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya