Jaksa Penuntut Umum Bambang Suharyadi menjatuhkan tuntutan seumur hidup kepada Umar Patek, terdakwa kasus Bom Bali, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/5).
Umar Patek Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum Bambang Suharyadi menjatuhkan tuntutan seumur hidup kepada Umar Patek, terdakwa kasus Bom Bali, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/5).
Diterbitkan 21 Mei 2012, 17:48 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Bisnis Berusia Seabad di Jepang Berguguran
- 20 menit yang lalu
Elon Musk Kembali Menjadi Triliuner Setelah Saham Tesla Melambung
- 36 menit yang lalu
Airlangga Bongkar Cara Ekonomi Vietnam Lebih Ngebut dari Indonesia
- 48 menit yang lalu
Airlangga Sebut Produk Baja Indonesia Dihantam Tarif 50% Masuk Eropa-AS
- 1 jam yang lalu
Intervensi Sumur BN-38 Dongkrak Produksi Minyak PEP Bunyu