Jabatan Ex Officio Wagub DKI Diminta Dicabut

Massa FPI itu, Selasa (9/10) mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka meminta DPRD merevisi sejumlah peraturan perundangan Pemda DKI Jakarta, yang menetapkan bahwa Wagub DKI memiliki 12 tugas secara ex officio melekat dalam jabatannya sebagai wagub.

oleh andiyantoDiterbitkan 10 Oktober 2012, 00:21 WIB
Massa FPI itu, Selasa (9/10) mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka meminta DPRD merevisi sejumlah peraturan perundangan Pemda DKI Jakarta, yang menetapkan bahwa Wagub DKI memiliki 12 tugas secara ex officio melekat dalam jabatannya sebagai wagub.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya