Massa FPI itu, Selasa (9/10) mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka meminta DPRD merevisi sejumlah peraturan perundangan Pemda DKI Jakarta, yang menetapkan bahwa Wagub DKI memiliki 12 tugas secara ex officio melekat dalam jabatannya sebagai wagub.
Jabatan Ex Officio Wagub DKI Diminta Dicabut
Massa FPI itu, Selasa (9/10) mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka meminta DPRD merevisi sejumlah peraturan perundangan Pemda DKI Jakarta, yang menetapkan bahwa Wagub DKI memiliki 12 tugas secara ex officio melekat dalam jabatannya sebagai wagub.
Diterbitkan 10 Oktober 2012, 00:21 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Changpeng Zhao: Dari Jeruji Besi AS Hingga Kembali Jadi Raja Kripto Dunia
- 6 jam yang lalu
Jarak Pandang 600 Meter, 8 Penerbangan di Palembang Ditunda
- 6 jam yang lalu
Korsel Investasi Rp 3.571 Triliun di AS, Trump Pamer Proyek Energi Raksasa
- 8 jam yang lalu
4 BPR Jabar Bangkrut, LPS Cairkan Klaim Simpanan Rp 243 Miliar
- 8 jam yang lalu
Mendag: G20 Sepakat Tolak Pangan Jadi Alat Tekan Politik