Massa FPI itu, Selasa (9/10) mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka meminta DPRD merevisi sejumlah peraturan perundangan Pemda DKI Jakarta, yang menetapkan bahwa Wagub DKI memiliki 12 tugas secara ex officio melekat dalam jabatannya sebagai wagub.
Jabatan Ex Officio Wagub DKI Diminta Dicabut
Massa FPI itu, Selasa (9/10) mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka meminta DPRD merevisi sejumlah peraturan perundangan Pemda DKI Jakarta, yang menetapkan bahwa Wagub DKI memiliki 12 tugas secara ex officio melekat dalam jabatannya sebagai wagub.
Diterbitkan 10 Oktober 2012, 00:21 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Pos Polisi hingga Ormas Depok Berdiri di Saluran Air
- 53 menit yang lalu
Hari Orang Utan Sedunia: Peringatan Keras dari Batang Toru
- 53 menit yang lalu
Detik-Detik Kagetnya Pengunjung saat Orang Utan Mampir Warung Ayam
- 53 menit yang lalu
Anggota DPRD Sintang Tepergok Bawa 3 Keping Emas Ilegal
- 1 jam yang lalu
Terungkap Penyebab Kios Kuliner di Istana Gebang Blitar Terbakar