Para terdakwa diancam pasal 70 ayat 1 dan pasal 406 tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara
Dobrak Kantor Bupati, Ketua Ormas Diseret Ke Meja Hijau
Para terdakwa diancam pasal 70 ayat 1 dan pasal 406 tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara
Diterbitkan 03 April 2013, 06:59 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Pengiriman iPad Turun pada Q2 2026, Ini Penyebabnya
- 5 jam yang lalu
Telkomsel dan Pertamina Gandeng Braze Hadirkan AI Personal, Apa Fungsinya?
- 6 jam yang lalu
Pokemon Game On! Sambangi 7 Negara Asia, Indonesia?
- 7 jam yang lalu
Saat Agen AI Jadi Pemain Bola, Bikin Belajar Teknologi Makin Seru
- 8 jam yang lalu
Bel Pintu Canggih yang Wajib Dimiliki, Solusi Simpel agar Rumah Lebih Terlindungi