Para terdakwa diancam pasal 70 ayat 1 dan pasal 406 tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara
Dobrak Kantor Bupati, Ketua Ormas Diseret Ke Meja Hijau
Para terdakwa diancam pasal 70 ayat 1 dan pasal 406 tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara
Diterbitkan 03 April 2013, 06:59 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Oro-oro Kesongo Meletus Lagi dan Fenomena Kawah Lumpur Panas di Blora yang Tak Benar-Benar Tidur
- 1 jam yang lalu
Pinjam Uang Istri hingga Pakai Dana Sekolah Anak untuk Setor ke Bupati Cilacap
- 2 jam yang lalu
Remaja di Mamuju Dirudapaksa 17 Orang Hingga Hamil 3 Bulan
- 3 jam yang lalu
Bejat, 15 Pria di Mamuju Perkosa Remaja 15 Tahun hingga Hamil
- 3 jam yang lalu
Anggota Polantas Meninggal Usai Urai Macet, Polisi Angkat Bicara