Para terdakwa diancam pasal 70 ayat 1 dan pasal 406 tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara
Dobrak Kantor Bupati, Ketua Ormas Diseret Ke Meja Hijau
Para terdakwa diancam pasal 70 ayat 1 dan pasal 406 tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara
Diterbitkan 03 April 2013, 06:59 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Cara Melihat Nama Kontak Kita di HP Orang Lain dengan Mudah dan Aman
- 1 bulan yang lalu
Arti Mimpi Hamil dari Sudut Pandang Psikologi, Islam, dan Primbon serta Cara Menyikapinya
- 1 bulan yang lalu
Cappuccino Assassino, Peluang Bisnis dari Tren Viral Italian Brainrot
- 4 bulan yang lalu
Cara Membuat Nugget Ayam Homemade yang Juicy dan Renyah Sempurna
- 4 bulan yang lalu
Tips Pohon Jeruk Nipis Berbuah Lebat dengan Teknik yang Sudah Terbukti oleh Ahli