Dobrak Kantor Bupati, Ketua Ormas Diseret Ke Meja Hijau

Para terdakwa diancam pasal 70 ayat 1 dan pasal 406 tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara

oleh sendi.setiawanDiterbitkan 03 April 2013, 06:59 WIB
Para terdakwa diancam pasal 70 ayat 1 dan pasal 406 tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya