Para terdakwa diancam pasal 70 ayat 1 dan pasal 406 tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara
Dobrak Kantor Bupati, Ketua Ormas Diseret Ke Meja Hijau
Para terdakwa diancam pasal 70 ayat 1 dan pasal 406 tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara
Diterbitkan 03 April 2013, 06:59 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Pemprov Jakarta Siapkan Pelatihan Bahasa bagi Calon Pekerja Luar Negeri
- 23 menit yang lalu
Gen Z Berburu Pekerjaan: Apa Saja yang Penting Kerja
- 1 jam yang lalu
Pesawat Tempur TNI Mendarat di Tol Probolinggo
- 1 jam yang lalu
Upaya Pemerintah Rangkul Akademisi Tangani Kebakaran Hutan
- 1 jam yang lalu
Alasan KPK Belum Cekal Nusron Wahid ke Luar Negeri