Sesuai UU, seharusnya anak di bawah umur tidak bisa dieksekusi oleh negara dan harus dikembalikan kepada orangtua atau lembaga sosial.
Bocah Terpidana Pencuri Laptop Mengadu ke YLBHI
Sesuai UU, seharusnya anak di bawah umur tidak bisa dieksekusi oleh negara dan harus dikembalikan kepada orangtua atau lembaga sosial.
diperbarui 08 Jun 2013, 18:36 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Industri Tekstil Was-Was, Barang Impor Gempur Indonesia Lagi
15 Anggota Super Junior Hadiri Pernikahan Ryeowook dan Ari, Nyanyikan Sorry Sorry yang Fenomenal
Akses Masyarakat ke Air Minum yang Aman Baru 18%, Pemerintah Buka Pintu Kolaborasi
Mengenal EVM, Mesin Pemungutan Suara Elektronik di Pemilu India
Hasil Final Championship Series BRI Liga 1 Persib Bandung vs Madura United: Menang Telak, 1 Tangan Pangeran Biru Pegang Trofi
8 UMKM Binaan BRI Tampil di Pameran Internasional FHA Food & Beverage 2024
Rakernas V PDIP Hasilkan 17 Poin Rekomendasi Eksternal, Berikut Isi Lengkapnya
Kumpulan Hoaks Penampakan Makam Nabi, dari Adam sampai Muhammad
Tak Perlu Jauh-Jauh Merantau, Subtitusi Batu Bara dengan Biomassa Buka Lapangan Kerja di Daerah
Telan Biaya Rp12 Miliar, Begini Progres Perbaikan Jalan Tegalgubug-Arjawinangun Cirebon
6 Potret Ikang Fawzi dan Marissa Haque, Keharmonisan Rumah Tangga yang Tak Lekang Dimakan Waktu
GovTech Siap Diluncurkan Jokowi, Ini Fungsinya