Liputan6.com, Sumedang: Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat menyita 14 unit komputer, dua komputer jinjing dan beberapa alat otomotif yang digunakan untuk praktik kerja di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sumedang, belum lama ini. Penyitaan dilakukan karena pengadaan barang itu disinyalir ada unsur korupsi.
Pihak Kejari Sumedang menemukan ada penyelewengan dana terhadap pengadaan barang-barang ini. Hal ini terungkap ketika diperiksa barang-barang tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan.
Advertisement
Kejari Sumedang menetapkan Asep Suharya, mantan Kepala SMKN 1 Sumedang sebagai tersangka. Dari ulah tersangka negara diperkirakan menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah. Namun karena masih akan digunakan para siswa, pihak Kejari hanya membawa beberapa unit komputer sebagai barang bukti.(JUM/Wendy Surya)