Komputer dan Alat Praktik SMKN 1 Sumedang Disita

Penyitaan 14 unit komputer, dua laptop dan beberapa alat otomotif karena pengadaannya disinyalir ada unsur korupsi. Kejari Sumedang menetapkan Asep Suharya, mantan Kepala SMKN 1 Sumedang sebagai tersangka.

oleh Liputan6Diterbitkan 25 Januari 2008, 13:25 WIB

Liputan6.com, Sumedang: Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat menyita 14 unit komputer, dua komputer jinjing dan beberapa alat otomotif yang digunakan untuk praktik kerja di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sumedang, belum lama ini. Penyitaan dilakukan karena pengadaan barang itu disinyalir ada unsur korupsi.

Pihak Kejari Sumedang menemukan ada penyelewengan dana terhadap pengadaan barang-barang ini. Hal ini terungkap ketika diperiksa barang-barang tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan.

Kejari Sumedang menetapkan Asep Suharya, mantan Kepala SMKN 1 Sumedang sebagai tersangka. Dari ulah tersangka negara diperkirakan menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah. Namun karena masih akan digunakan para siswa, pihak Kejari hanya membawa beberapa unit komputer sebagai barang bukti.(JUM/Wendy Surya)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya