Para pelanggar bakal dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
[VIDEO] Kebijakan 1 Arah, Lokasi Tragedi Bintaro Kini Tertib
Para pelanggar bakal dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
Diterbitkan 23 Desember 2013, 13:01 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Gaji PPPK Paruh Waktu Mulai 2027 Dibayar Pemerintah Pusat, Beban APBD Berkurang
- 20 menit yang lalu
Summit Oto Finance Resmi Merger dengan Oto Multiartha, Intip Kinerja Keuangannya
- 24 menit yang lalu
Pengusaha Singapura Gandeng KADIN dan APINDO Tingkatkan Hubungan Bisnis
- 35 menit yang lalu
Purbaya Bongkar Cara APBN Tahan Harga BBM saat Minyak Melonjak
- 51 menit yang lalu
Rupiah Hari Ini Melesat ke 17.679 Setelah Data Tenaga Kerja AS Melemah