Tujuh Pengguna <i>Shabu</i> Dibekuk

Tujuh tersangka pengguna shabu diringkus polisi di dalam sebuah kamar kos di Jalan Durian, Kota Palopo, Sulsel. Tersangka mengaku mengonsumsi shabu untuk merayakan pergantian tahun.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Jan 2008, 05:37 WIB

Liputan6.com, Palopo: Tujuh tersangka pengguna shabu diringkus Kepolisian Resor Kota Palopo, Sulawesi Selatan, belum lama ini. Mereka dibekuk di dalam sebuah kamar kos di Jalan Durian dengan barang bukti antara lain satu paket shabu, satu buah bong, dan jarum suntik.

Salah seorang tersangka, Irwan Gondrong, mengaku mengonsumsi shabu untuk merayakan pergantian tahun. Namun, ia menolak dituding sebagai pemilik barang haram itu. Guna penyelidikan lebih lanjut, polisi masih terus melakukan pemeriksaan.(ADO/Wahyudi Baso)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya