Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (17/6), menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan dengan terdakwa Antasari Azhar. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu tetap divonis 18 tahun penjara.
Antasari Azhar Tetap Divonis 18 Tahun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (17/6), menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan dengan terdakwa Antasari Azhar. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu tetap divonis 18 tahun penjara.
Diterbitkan 17 Juni 2010, 17:50 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Gedung Bapenda DKI Jakarta Kebakaran
- 1 jam yang lalu
Penampakan Febrie Adriansyah Usai 7 Jam Diperiksa Kejagung
- 2 jam yang lalu
Kejagung Tak Gentar Hadapi Perlawanan Febrie
- 2 jam yang lalu
Kejagung Fokus Dalami Peran 3 Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
- 2 jam yang lalu
BGN Segera Coret Sekolah Swasta Elite dari Daftar Penerima MBG