Antasari Azhar Tetap Divonis 18 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (17/6), menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan dengan terdakwa Antasari Azhar. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu tetap divonis 18 tahun penjara.

oleh adminDiterbitkan 17 Juni 2010, 17:50 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (17/6), menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan dengan terdakwa Antasari Azhar. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu tetap divonis 18 tahun penjara.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya