Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (17/6), menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan dengan terdakwa Antasari Azhar. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu tetap divonis 18 tahun penjara.
Antasari Azhar Tetap Divonis 18 Tahun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (17/6), menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan dengan terdakwa Antasari Azhar. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu tetap divonis 18 tahun penjara.
Diterbitkan 17 Juni 2010, 17:50 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Pengiriman iPad Turun pada Q2 2026, Ini Penyebabnya
- 4 jam yang lalu
Telkomsel dan Pertamina Gandeng Braze Hadirkan AI Personal, Apa Fungsinya?
- 5 jam yang lalu
Pokemon Game On! Sambangi 7 Negara Asia, Indonesia?
- 6 jam yang lalu
Saat Agen AI Jadi Pemain Bola, Bikin Belajar Teknologi Makin Seru
- 7 jam yang lalu
Bel Pintu Canggih yang Wajib Dimiliki, Solusi Simpel agar Rumah Lebih Terlindungi