Sidang pembunuhan Marlon Mramra, wartawan TV Mandiri Papua TV kembali digelar dan berlangsung ricuh. Keluarga korban tidak terima terdakwa hanya dituntut 15 tahun penjara.
Sidang Pembunuhan Wartawan TV Papua Ricuh
Sidang pembunuhan Marlon Mramra, wartawan TV Mandiri Papua TV kembali digelar dan berlangsung ricuh. Keluarga korban tidak terima terdakwa hanya dituntut 15 tahun penjara.
Diterbitkan 07 Juli 2010, 20:11 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Menko Yusril: Terlalu Banyak Peraturan Kita Buat, Bikin Pusing
- 47 menit yang lalu
Titik Api Kebakaran Hutan dan Lahan Menggila di Sumatra
- 5 jam yang lalu
Kepala BPK Jateng Turut Terjaring OTT KPK di Klaten
- 6 jam yang lalu
Baru Dilantik, Kepala BNPB Langsung Verifikasi Data Kebakaran Hutan
- 6 jam yang lalu
Infografis: 9 Pejabat Baru yang Dilantik dari Reshuffle Kabinet Prabowo