Sidang pembunuhan Marlon Mramra, wartawan TV Mandiri Papua TV kembali digelar dan berlangsung ricuh. Keluarga korban tidak terima terdakwa hanya dituntut 15 tahun penjara.
Sidang Pembunuhan Wartawan TV Papua Ricuh
Sidang pembunuhan Marlon Mramra, wartawan TV Mandiri Papua TV kembali digelar dan berlangsung ricuh. Keluarga korban tidak terima terdakwa hanya dituntut 15 tahun penjara.
Diterbitkan 07 Juli 2010, 20:11 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Kebakaran di Gambir Hanguskan 114 Rumah
- 35 menit yang lalu
Kemendagri Dorong Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera Dipakai
- 46 menit yang lalu
Pesan Ibam untuk Prabowo Usai Hukuman Diperberat
- 53 menit yang lalu
Titik Panas di 3 Provinsi Kalimantan Bertambah
- 1 jam yang lalu
Prabowo Siapkan Pinjaman Lunak agar Rakyat Tak Terjerat Rentenir