Sidang Pembunuhan Wartawan TV Papua Ricuh

Sidang pembunuhan Marlon Mramra, wartawan TV Mandiri Papua TV kembali digelar dan berlangsung ricuh. Keluarga korban tidak terima terdakwa hanya dituntut 15 tahun penjara.

oleh adminDiterbitkan 07 Juli 2010, 20:11 WIB
Sidang pembunuhan Marlon Mramra, wartawan TV Mandiri Papua TV kembali digelar dan berlangsung ricuh. Keluarga korban tidak terima terdakwa hanya dituntut 15 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya