Liputan6.com, Ternate: Protes pendukung Thaib Armaiyn-Gani Kasubah terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum Pusat terus berlanjut. Mereka berunjuk rasa di depan Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Jumat (23/11) sore. Dalam orasinya mereka menilai keputusan KPU Pusat yang memenangkan pasangan Abdul Gafur dan Abdurahim Fabanyo cacat hukum dan inkonstitusional.
Untuk itu mereka mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera menindaklanjuti hasil keputusan KPU Malut yang memenangkan pasangan Thaib dan Gani. Aksi unjuk rasa yang mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian ini berlangsung aman. Setelah menyampaikan tuntutannya, para demonstran kembali ke kediaman Thaib Armaiyn dengan menggunakan truk.
Advertisement
Sebelumnya di Jakarta, pendukung Thaib-Ghani yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera juga melakukan unjuk rasa di depan Gedung KPU. Mereka menilai keputusan KPU tidak sah. Menanggapi unjuk rasa tersebut, kubu Abdul Gafur-Fabanyo menyatakan keputusan KPU sah dan sesuai pilihan rakyat Malut [baca: Pendukung Thaib-Gani Akan Gugat KPU].
Kemarin KP Pusat menetapkan pasangan Gafur-Fabanyo unggul dalam rekapitulasi suara. Pasangan Gafur memperoleh 181.889 suara, sementara Thaib dan Gani memperoleh 179.020 suara. Jumlah suara Gafur-Fabanyo dan Taib lebih banyak dari dua pasangan lainnya, Anthoni Charles Sunaryo-Amin Drakel dan Irvan Edison-Ati Achmad.(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)