Liputan6.com, Subang: Ratusan hektare tanaman nanas milik warga Kecamatan Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat rata dengan tanah setelah ditebang sekelompok orang tak dikenal, belum lama ini. Masyarakat setempat hanya menangis sambil memunguti buah nanas yang masih bisa dimanfaatkan. Warga menduga pelaku adalah tenaga bayaran yang disewa sebuah Badan USaha Milik Negara, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Advertisement
Adapun pemicu peristiwa ini adalah persoalan sengketa tanah. Lahan yang telah ditanami warga itu diklaim milik PTPN VIII. Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Subang Tahun 1998, warga berhak menempati lahan tersebut. Dalam SK itu juga tercantum diizinkannya petani setempat untuk menanam pohon nanas asalkan membayar cukai atau pajak kepada PTPN VIII. Guna menyelesaikan masalah ini warga meminta Pemerintah Kabupaten Subang segera turun tangan.(RMA/Syamsu Nursyam)