Ferry Surya Perkasa Divonis 15 Tahun Penjara

Ferry Surya Perkasa divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaktim. Terdakwa dinyatakan bersalah telah membunuh secara berencana terhadap Alda Risma. Namun, ibunda almarhumah tak menerima putusan hakim.

oleh Liputan6Diterbitkan 09 Agustus 2007, 15:25 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Ferry Surya Perkasa, terdakwa dalam kasus pembunuhan penyanyi Alda Risma Elfariani divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/8). Vonis ini setahun lebih berat dari dakwaan jaksa penuntut umum. Ferry pun tak menerima putusan hakim.

Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah membunuh secara berencana terhadap Alda Risma 12 Desember silam. Ibu kandung Almarhumah yang tidak menerima vonis tersebut mengamuk. Halimah berupaya menghampiri Ferry dan hakim. Namun petugas dapat mencegahnya dan membawa keluar Halimah. Tak lama berselang, Halimah jatuh pingsan. Kini Fery dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jaktim [baca: Vonis Ferry Surya Perkasa Dibacakan].(YNI/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya