Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah membunuh secara berencana terhadap Alda Risma 12 Desember silam. Ibu kandung Almarhumah yang tidak menerima vonis tersebut mengamuk. Halimah berupaya menghampiri Ferry dan hakim. Namun petugas dapat mencegahnya dan membawa keluar Halimah. Tak lama berselang, Halimah jatuh pingsan. Kini Fery dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jaktim [baca: Vonis Ferry Surya Perkasa Dibacakan].(YNI/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement