Para korban lumpur Lapindo ini sudah bersiap-siap sejak petang tadi. Mereka diminta Win Hendrarso untuk kembali ke Sidoarjo karena harus mengikuti pertemuan tripatrit antara warga, pihak Lapindo, dan bank pemberi kredit perumahan di Sidoarjo.
Sementara itu, PT Minarak Lapindo Jaya belum membayar ganti rugi kepada warga korban luapan lumpur PT Lapindo Brantas. Padahal, sudah 44 berkas pengajuan ganti rugi yang lolos verifikasi. Tidak hanya itu, warga yang mengurus kelengkapan dokumen di kantor tim verifikasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) merasa dipingpong. Pasalnya, mereka harus melegalisasi sertifikat dengan membayar biaya Rp 20 ribu [baca: Pembayaran Ganti Rugi Tersendat].(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement