Belasan Praja IPDN Dijatuhi Sanksi

Pihak IPDN kembali menjatuhkan beragam sanksi terhadap 17 praja bermasalah. Lima di antaranya diberhentikan, sedangkan sisanya mendapat sanksi administrasi dan penurunan pangkat.

oleh Liputan6Diterbitkan 23 Mei 2007, 18:01 WIB
Liputan6.com, Sumedang: Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kembali menjatuhlan sanksi terhadap 17 orang prajanya, Rabu (23/5). Pemberian sanksi dilakukan dalam upacara luar biasa siang tadi di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, yang dipimpin langsung Rektor Johanis Kaloh. Namun, tidak satu pun praja yang bermasalah hadir dalam upacara.

Di antara praja yang mendapat sanksi, empat praja diberhentikan tidak dengan hormat. Tiga praja di antaranya karena terlibat penyalahgunaan narkoba, yaitu tertangkap basah mengisap ganja di lingkungan kampus, dan satu praja karena mangkir lebih dari tujuh hari berturut-turut. Seorang praja diberhentikan dengan hormat karena mengundurkan diri [baca: Mengisap Ganja, Tiga Praja Dipecat].

Sebanyak 12 praja lain dikenai sanksi sesuai kesalahan yang dilakukan. Enam di antaranya turun pangkat selama tiga bulan dan sisanya dikenai sanksi administrasi, termasuk diwajibkan memakai seragam hitam putih. Semenjak IPDN dipimpin Johanis Kaloh, sudah 23 praja yang diberhentikan. Sebanyak 16 praja dipecat dengan tidak hormat.(ADO/Patria dan Taufik Hidayat)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya