Gugatan itu dilayangkan karena pada 9 April silam, Kalla mengeluarkan pernyataan di hadapan kader Partai Golongan Karya yang dinilai telah mencemarkan nama baik Gus Dur. Saat itu Kalla yang tak lain Ketua Umum Partai Golkar menyatakan, ketika menduduki kursi Kepala Badan Urusan Logistik dirinya pernah dimintai uang oleh Abdurrahman Wahid yang saat itu menjabat presiden.
Pernyataan Kalla yang kemudian dimuat sejumlah media masa itu dianggap fitnah dan meresahkan umat Nahdlatul Ulama serta Gus Dur. Adapun dalam gugatan itu, Abdurrahman Wahid meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 100 miliar dan Rp 1 triliun untuk immateriil.(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement