Liputan6.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak menemukan indikasi tindak pidana perpajakan yang dilakukan Asian Agri Group, produsen minyak kelapa sawit. Lima direksi perusahaan itu, yakni La, Wt, St, Tbk, dan An, sudah ditetapkan sebagai calon tersangka. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution, Senin (14/5).
Menurut Darmin, jika terbukti bersalah mereka terancam dipenjara enam tahun dan denda empat kali jumlah pajak terhutang. Darmin menambahkan, sedikitnya 15 perusahaan yang bernaung dalam grup perusahaan itu, pada 2002 hingga 2005 telah menggelembungkan biaya sebesar Rp 1,5 triliun, ekspor fiktif Rp 232 miliar, dan mengecilkan penjualan Rp 889 miliar rupiah. Dari praktik kotor ini, negara dirugikan sebesar Rp 786 miliar.(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement