Kesaksian ini terus didalami Kepolisian Resor Jakarta Timur. Kesaksian tersebut juga membuat Ferry terancam pasal sebagai pelaku utama pembunuhan sekaligus perencana. Sebelumnya Ferry hanya diancam dengan pasal kelalaian dan pelanggaran Undang-undang Kesehatan. Namun, hingga kini Ferry belum mengakui perbuatannya.
Sedangkan bahan yang diduga narkoba yang ditemukan di rumah Ferry, dari hasil penelitian laboratorium forensik ternyata bukan dari jenis psikotropika. Pemeriksaan kedua dilanjutkan untuk mengecek kandungan bahan yang berupa bubuk tersebut.(ORS/Nina Bahri dan Wisnu Murti)
Advertisement