Ibunda Alda Risma Resmi Tersangka

Polsekta Bogor Selatan, Jabar, menetapkan Halimah, ibunda Alda Risma, sebagai tersangka kasus penggelapan mobil. Ibu sembilan anak ini juga diduga menggunakan surat kendaraan sebagai agunan ke bank.

oleh Liputan6Diterbitkan 14 Desember 2006, 12:14 WIB
Liputan6.com, Bogor: Belum lagi kering air mata, Halimah, ibunda almarhum Alda Risma, harus berurusan dengan polisi. Kepolisian Sektor Kota Bogor Selatan, Jawa Barat, menetapkan Halimah sebagai tersangka kasus penggelapan delapan mobil. Hingga Kamis (14/12), polisi masih memeriksa ibu sembilan anak itu.

Halimah ditangkap polisi setelah tahlilan di rumah duka di Jalan Sukasari, Bogor Selatan, kemarin malam []. Atas dasar kemanusiaan, polisi tidak menahan Halimah yang sempat diperiksa hingga pagi buta. Dia diperkenankan kembali ke rumah duka. Namun, proses hukum tetap berlangsung

Halimah diduga menggunakan surat-surat kepemilikan kendaraan sebagai agunan ke pihak perbankan untuk mendapatkan pinjaman. Dari masing-masing mobil dia mendapatkan sekitar Rp 20 hingga Rp 25 juta. Kasus ini sebenarnya sudah terjadi dua tahun silam. Halimah berjanji akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, dia malah menghilang dan sempat menjadi target operasi dan dicokok setelah pemakaman putri sulungnya  [baca: Alda Risma Dikuburkan di Bogor].(TNA/Budi Santoso)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya