Liputan6.com, Baghdad: Mantan Presiden Irak Saddam Hussein kembali dituding pernah memerintahkan Operasi Anfal yang menyebabkan tewasnya 180 ribu warga Kurdi pada 1988. Demikian disampaikan seorang saksi dalam pengadilan lanjutan Saddam Hussein di Baghdad, Irak, Selasa (31/10).
Saksi yang identitasnya dirahasiakan itu mengaku bersama belasan warga Kurdi lain pernah ditahan saat Saddam berkuasa. Dia berhasil lolos namun tahanan lainnya dieksekusi.
Sidang kasus genosida itu akan berlangsung hingga 7 November mendatang. Saddam dan tujuh pembantunya juga akan didakwa kasus serupa yang menewaskan 148 warga Siah di Kota Dujail pada 1982. Jika terbukti bersalah nasib Saddam dipastikan berakhir di tiang gantungan [].(YAN)
Advertisement