Abu Mujahid Menolak Memberikan Kesaksian

Subur Sugiarto alias Abu Mujahid menolak menjadi saksi kunci perkara terorisme dengan terdakwa Joko Suroso alias Joko Padang. Dengan dasar Alquran, dia berdalih sesama saudara seiman dilarang menzalimi.

oleh Liputan6Diterbitkan 03 Oktober 2006, 06:46 WIB
Liputan6.com, Semarang: Sidang lanjutan perkara terorisme dengan terdakwa Joko Suroso alias Joko Padang kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/10). Joko didakwa membantu menyembunyikan buronan Noordin M. Top dan menyediakan tempat untuk rapat peledakan Bom Bali II. Sidang menghadirkan Subur Sugiarto alias Abu Mujahid sebagai saksi kunci.

Subur tiba di ruang pengadilan dengan pengawalan ketat. Ia diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap kedekatan Joko dengan buronan gembong teroris Noordin M. Top. Namun saat sidang dimulai, Subur menolak menjadi saksi. Subur berdalih dengan dasar Alquran yang melarang sesama saudara seiman dizalimi. Saksi bahkan sempat menceramahi majelis hakim.

Tim kuasa hukum terdakwa dari Tim Pembela Muslim menerima penolakan saksi yang memang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Sidang akan dilanjutkan Rabu lusa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Subur juga menjadi terdakwa untuk kasus serupa bersama Wawan Suprihatin dan Joko Wibowo alias Abu Sayaf. Ketiganya dituduh ikut melindungi Noordin di beberapa wilayah di Semarang dan sekitarnya. Subur juga disebut-sebut sebagai koordinator kelompok Semarang [baca: Anif Sholahudin Bersaksi untuk Subur Sugiarto].(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya