Pemasangan spanduk penyegelan disaksikan Fauzi Bahar dan Majelis Ulama Indonesia setempat. Penyegelan yang dijaga ketat aparat keamanan ini sebagai tindak lanjut protes warga saat peresmian masjid. Sementara Fauzi membenarkan perizinan dikeluarkan sesuai permohonan sebagai gedung serba guna. Tapi ternyata yang dibangun malah tempat ibadah.
Tudingan sesat itu sesuai fatwa MUI dan Surat Keputusan Kejaksaan Tinggi Sumbar. Fatwa MUI Sumbar menyebutkan ajaran JI sesat karena menganggap Nabi Muhammad SAW ada dua. Salah satu rohnya ada pada Abdul Karim Jamik, pendiri ajaran tersebut. Adapun pengurus JI menganggap penyegelan itu tak sah. Pengurus pun berniat tetap menggunakan masjid tersebut.(AIS/Denni Risman)
Advertisement