Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal Polisi Oegroseno di Palu, Rabu (9/8), juga membenarkan pihaknya telah mendapat surat pemberitahuan yang sama dari Kejaksaan Tinggi Sulteng. Menurut Oegroseno, empat regu tembak dari Satuan Brigade Mobil siap bertugas mengeksekusi Tibo dan kawan-kawan. Regu tembak itu tinggal menunggu perintah eksekusi.
Cornelius Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu dijatuhi hukuman mati karena dinyatakan bersalah dalam kasus kerusuhan di Poso, tahun 2000. Ketiganya sempat mengajukan grasi di dua era kepresidenan, yaitu Megawati Sukarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono. Namun kedua Presiden itu menolak permohonan Tibo dan kawan-kawan [baca: Presiden Menolak Grasi Tibo Cs].(KEN/Syamsuddin)
Advertisement