Mar`ie Bersaksi dalam Kasus Korupsi Soehardjo

Mantan Menkeu Mar`ie Muhammad menjadi saksi persidangan kasus korupsi miliaran rupiah dengan terdakwa mantan Dirjen Bea Cukai Soehardjo. Tindakan Soehardjo dinilai masih sesuai aturan.

oleh Liputan6Diterbitkan 09 Agustus 2006, 01:09 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Persidangan kasus korupsi miliaran rupiah dengan terdakwa Soehardjo, mantan Direktur Jenderal Bea Cukai yang juga ipar mantan Presiden Soeharto kembali digelar, Selasa (8/8). Persidangan ini masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Kali ini, saksi yang dihadirkan adalah mantan Menteri Keuangan Mar`ie Muhammad.

Dalam kesaksianya, Mar`ie mengaku pembebasan bea masuk saat itu masih dalam batasan wajar atau ada dalam aturan yang dikeluarkan saat dirinya menjadi menkeu. "Yang paling penting pendelegasian dilakukan sesuai aturan," ujar Mar`ie. Mar`ie juga mengatakan, mestinya seorang dirjen melaksanan secara benar tugas yang diberikan menteri.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa O.C. Kaligis menyatakan kliennya mestinya tak menjadi terdakwa tunggal karena kebijakan Soehardjo saat itu juga dinikmati banyak pengusaha. Soehardjo didakwa melakukan korupsi dengan mengeluarkan kebijakan pembebasan bea masuk yang merugikan negara miliaran rupiah saat menjadi dirjen bea cukai.(ORS/Ary Trisna)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya