Dalam kesaksianya, Mar`ie mengaku pembebasan bea masuk saat itu masih dalam batasan wajar atau ada dalam aturan yang dikeluarkan saat dirinya menjadi menkeu. "Yang paling penting pendelegasian dilakukan sesuai aturan," ujar Mar`ie. Mar`ie juga mengatakan, mestinya seorang dirjen melaksanan secara benar tugas yang diberikan menteri.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa O.C. Kaligis menyatakan kliennya mestinya tak menjadi terdakwa tunggal karena kebijakan Soehardjo saat itu juga dinikmati banyak pengusaha. Soehardjo didakwa melakukan korupsi dengan mengeluarkan kebijakan pembebasan bea masuk yang merugikan negara miliaran rupiah saat menjadi dirjen bea cukai.(ORS/Ary Trisna)
Advertisement