Pemeriksaan terhadap Rusdi berlangsung selama hampir tujum jam di ruang Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Dia harus menjawab 22 pertanyaan soal rencana dua tuntutan terhadap Hariono, yakni enam tahun dan 15 tahun penjara. Namun belakangan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat ternyata hanya tiga tahun penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Tuntutan ini kemudian dianggap bermasalah karena dianggap terlalu ringan.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah memberhentikan empat jaksa. Mereka adalah Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kepala Seksi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Kejati DKI, Pengkaji di Kejati DKI serta Jaksa Fungsional Kejari Jakbar.(IAN/Bimo Cahyo dan Bondan Wicaksono)
Advertisement