Kendati demikian para pemulung tidak bisa masuk ke dalam lokasi bekas stadion. Pasalnya di sekeliling stadion yang akan dijadikan taman kota ini sudah dipagari seng. Sementara petugas Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta terlihat berjaga-jaga meski jumlahnya tidak mencolok.
Pembongkaran stadion ini sempat mengundang polemik dan ditentang sejumlah kalangan. Sebab berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jakarta Tahun 1975 stadion ini ditetapkan sebagai salah satu kawasan cagar budaya yang harus dilindungi. Karena itu pembongkaran berlangsung dalam penjagaan ketat aparat kepolisian [baca: ADO/Winny Arnold dan Dedi Sunandar)
Advertisement