Dua Pembalap <i>Drag Race</i> Menjadi Tersangka

Kepolisian Kabupaten Maros, Sulsel, menetapkan Gilang Marevan dan Rustam sebagai tersangka dalam kecelakaan balapan mobil Auto Black Drag Race di Maros, Sulsel. Sudah delapan orang tewas.

oleh Liputan6Diterbitkan 11 Juli 2006, 19:26 WIB
Liputan6.com, Maros: Kepolisian Resor Kota Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menetapkan dua pembalap Auto Black Drag Race Competition sebagai tersangka. Gilang Marevan (bukan Gilang Murfean seperti ditulis sebelumnya--Red.) dan Rustam dinyatakan bersalah setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan menggelar reka ulang. Demikian disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Maros Ajun Komisaris Besar Polisi Irwanto, Selasa (11/7).

Menurut Irwanto, Gilang dan Rustam memberikan keterangan yang berseberangan. Rustam mengaku bagian kap belakang kendaraannya dibentur mobil yang dikemudikan Gilang. Akibatnya Rustam kehilangan keseimbangan dan menabrak para penonton di garis finis. Namun Gilang membantah telah menyenggol mobil Rustam.

Namun berdasarkan keterangan para saksi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Mobil Gilang keluar arena ke arah kiri yang menyebabkan seorang tewas. Sementara mobil Rustam menyeruduk penonton ke sebelah kanan dan melindas empat penonton hingga tewas.

Irwanto juga mengungkapkan arena balap mobil di Jalan Lanto Daeng Pasewang di Kabupaten Maros itu memang tidak layak sehingga terjadi kecelakaan. Irwanto menambahkan, lokasi balap mobil sangat sempit dan berdekatan dengan perumahan warga.

Sementara korban tewas dalam insiden tragis yang terjadi kemarin malam menjadi delapan orang. Korban terakhir adalah Sangkala, warga Marusu Palantikang, Kabupaten Maros. Sangkala meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulsel, pagi tadi karena pembuluh darahnya pecah [baca: Korban Drag Race di Maros Menjadi Tujuh].(DNP/Iwan Taruna dan Rizal Randa)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya