Dalam keterangannya, belum lama ini, Lucas yang menjadi kuasa hukum Henry menuturkan Prajogo, pada Oktober 1998, meminta saham kliennya dititipkan. Ini dilakukan untuk memudahkan pengurusan restrukturisasi utang. "Pak Harto yang mengatakan harus satu tangan," ungkap Lucas. Restu pun datang dari Habibie. Karena itu, Lucas mendesak penyidik Markas Besar Polri memeriksa kedua mantan presiden tersebut.
Namun, keterangan tersebut dibantah kuasa hukum Prajogo, Hotman Paris Hutapea. Kejadian itu resmi jual beli saham. Hotman menuding penyebutan mantan Presiden Soeharto dan Habibie hanya akal-akalan Lucas. Ia bahkan menantang Lucas untuk membuktikan perkataannya. "Jika ada kata titipan dalam kontrak, saya bayar US$ 1 juta cash," gertak Hotman.
Advertisement
Kini tugas berat menggelayut di pundak penyidik Mabes Polri. Polisi berjanji akan memeriksa saksi-saksi yang terkait kasus Chandra Asri. Prajogo Pangestu sejak pertengahan Mei silam ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan yang dilaporkan pengusaha Henry Pribadi [baca: Prajogo Pangestu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan].(TOZ/Rommy Fibri dan Arry Trisna)