Sengketa Chandra Asri Menyeret Dua Mantan Presiden

Henry Pribadi menyebut penitipan saham PT Chandra Asri atas sepengetahuan mantan Presiden Soeharto dan B.J. Habibie. Kuasa hukum Prajogo menuding keterangan itu hanya akal-akalan.

oleh Liputan6Diterbitkan 11 Juni 2006, 18:48 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Perseteruan antara pengusaha Prajogo Pangestu dan Henry Pribadi soal kepemilikan saham di perusahaan kimia PT Chandra Asri meruncing. Bermula dari utang Chandra Asri sebesar US$ 870 juta dan Rp 1,2 triliun, kasus ini juga menyeret nama mantan Presiden Soeharto dan B.J. Habibie. Dua mantan pemimpin Indonesia itu disodorkan sebagai saksi dalam kasus sengketa Chandra Asri.

Dalam keterangannya, belum lama ini, Lucas yang menjadi kuasa hukum Henry menuturkan Prajogo, pada Oktober 1998, meminta saham kliennya dititipkan. Ini dilakukan untuk memudahkan pengurusan restrukturisasi utang. "Pak Harto yang mengatakan harus satu tangan," ungkap Lucas. Restu pun datang dari Habibie. Karena itu, Lucas mendesak penyidik Markas Besar Polri memeriksa kedua mantan presiden tersebut.

Namun, keterangan tersebut dibantah kuasa hukum Prajogo, Hotman Paris Hutapea. Kejadian itu resmi jual beli saham. Hotman menuding penyebutan mantan Presiden Soeharto dan Habibie hanya akal-akalan Lucas. Ia bahkan menantang Lucas untuk membuktikan perkataannya. "Jika ada kata titipan dalam kontrak, saya bayar US$ 1 juta cash," gertak Hotman.

Kini tugas berat menggelayut di pundak penyidik Mabes Polri. Polisi berjanji akan memeriksa saksi-saksi yang terkait kasus Chandra Asri. Prajogo Pangestu sejak pertengahan Mei silam ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan yang dilaporkan pengusaha Henry Pribadi [baca: Prajogo Pangestu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan].(TOZ/Rommy Fibri dan Arry Trisna)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya