Keputusan pemerintah ini diambil dalam rapat terbatas Kabinet Indonesia Bersatu yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta, Rabu (07/6). Rencananya masalah dana pelaksanaan haji ini juga akan dibahas kembali dengan Komisi VII DPR.
Sementara itu, kini pemerintah tengah mengkaji pemotongan ongkos naik haji dengan mengurangi pembiayaan biaya tidak langsung sebesar 2,2 persen dari biaya pelaksanaan haji yang akan ditetapkan. Biaya tidak langsung ini misalnya untuk penyewaan gedung, petugas, dan kloter. Biaya tidak langsung untuk di dalam negeri mencapai 1,44 persen, sementara untuk luar negeri mencapai 0,8 persen.(ZIZ/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement