Pemerintah Menunda Keputusan Biaya Haji

Pemerintah memutuskan untuk menunda biaya pelaksanaan ibadah haji 1427 Hijriah yang sebelumnya sempat diajukan. Keputusan ini merupakan hasil rapat kabinet terbatas yang dipimpin langsung Presiden SBY.

oleh Liputan6Diterbitkan 08 Juni 2006, 07:24 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah memutuskan untuk menunda pengumuman dan pemberlakukan biaya pelaksanaan ibadah haji 1427 Hijriah (akhir tahun 2006) yang sebelumnya sempat diajukan. Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk menambah embarkasi pemberangkatan haji dari sembilan titik menjadi 11 titik. Tambahan embarkasi ini adalah dari Padang, Sumatra Barat dan Palembang, Sumatra Selatan [baca: Biaya Penyelenggaraan Haji Naik].

Keputusan pemerintah ini diambil dalam rapat terbatas Kabinet Indonesia Bersatu yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta, Rabu (07/6). Rencananya masalah dana pelaksanaan haji ini juga akan dibahas kembali dengan Komisi VII DPR.

Sementara itu, kini pemerintah tengah mengkaji pemotongan ongkos naik haji dengan mengurangi pembiayaan biaya tidak langsung sebesar 2,2 persen dari biaya pelaksanaan haji yang akan ditetapkan. Biaya tidak langsung ini misalnya untuk penyewaan gedung, petugas, dan kloter. Biaya tidak langsung untuk di dalam negeri mencapai 1,44 persen, sementara untuk luar negeri mencapai 0,8 persen.(ZIZ/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya