Liputan6.com, Jakarta: Enam terdakwa dalam Kasus Pembunuhan dan Penyerangan staf Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) di Atambua, Nusatenggara Timur, divonis antara 10 hingga 20 bulan penjara. Keputusan itu dibacakan Hakim Ketua I Gede Anak Agung [baca: Siang Ini, Kasus Pembunuhan Staf UNHCR Diputuskan ] di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (4/5) siang.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Julius Naisama, Jose Fransisco, dan Joao Alves Da Cruz terbukti telah menganiaya hingga tewas tiga staf UNHCR, 16 September tahun kemarin. Atas tindakan tersebut, pengadilan memvonis Julius Naisama, 20 bulan penjara. Sedangkan, Jose Fransisco dan Alves Da Cruz divonis masing-masing 16 bulan penjara.
Sementara itu, pada sidang Kasus Penyerangan dan Perusakan Kantor UNHCR di Atambua, NTT, Anak Agung juga menvonis Serafin Ximenes, Xisto Pereira, dan Joao Martins. Dalam sidang itu Serafin dihukum 15 bulan penjara. Sedangkan dua nama yang disebut belakangan masing-masing dihukum 10 bulan penjara.
Namun putusan pengadilan itu sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pardan Rachim, Januari 2001. Saat itu, Pardan mengatakan, paling sedikit keenam terdakwa itu dapat dikenai hukuman penjara masing-masing 15 tahun [baca: Pembunuh Staf UNHCR Diancam 15 Tahun Penjara ].(ICH/Roy Akhmad dan Agung Nugroho)
Dalam sidang tersebut, terdakwa Julius Naisama, Jose Fransisco, dan Joao Alves Da Cruz terbukti telah menganiaya hingga tewas tiga staf UNHCR, 16 September tahun kemarin. Atas tindakan tersebut, pengadilan memvonis Julius Naisama, 20 bulan penjara. Sedangkan, Jose Fransisco dan Alves Da Cruz divonis masing-masing 16 bulan penjara.
Sementara itu, pada sidang Kasus Penyerangan dan Perusakan Kantor UNHCR di Atambua, NTT, Anak Agung juga menvonis Serafin Ximenes, Xisto Pereira, dan Joao Martins. Dalam sidang itu Serafin dihukum 15 bulan penjara. Sedangkan dua nama yang disebut belakangan masing-masing dihukum 10 bulan penjara.
Namun putusan pengadilan itu sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pardan Rachim, Januari 2001. Saat itu, Pardan mengatakan, paling sedikit keenam terdakwa itu dapat dikenai hukuman penjara masing-masing 15 tahun [baca: Pembunuh Staf UNHCR Diancam 15 Tahun Penjara ].(ICH/Roy Akhmad dan Agung Nugroho)