Roy Marten Divonis Sembilan Bulan Penjara

Majelis hakim PN Jaksel memvonis hukuman sembilan bulan penjara kepada Roy Marten yang terbukti memiliki shabu-shabu. Hukuman ini lebih ringan dari tuntuan jaksa yakni 18 bulan kurungan.

oleh Liputan6Diterbitkan 29 Mei 2006, 19:06 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Roy Marten sembilan bulan penjara karena terbukti memiliki shabu-shabu, Senin (29/5). Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 juta kepada aktor gaek ini. Kuasa hukum Roy menyatakan pikir-pikir.

Dipotong masa tahanan empat bulan, hukuman Roy tinggal lima bulan penjara. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 18 bulan penjara []. Sidang dipenuhi artis ibu kota, juga istri Roy, Ana Maria, dan putranya Gading Marten.

Roy ditangkap di kawasan Ulujami, Jaksel, awal Februari silam oleh tim Reserse Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dari tangannya polisi menemukan 3,4 gram shabu-shabu [].(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya