Rafiq Ridho Divonis Tujuh Tahun Penjara

PN Jaksel menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Ahmad Rafiq Ridho. Adik tersangka teroris Faturrahman al Ghozi ini terbukti menyembunyikan gembong teroris Noordin M. Top.

oleh Liputan6Diterbitkan 28 April 2006, 08:52 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Ahmad Rafiq Ridho, adik tersangka teroris Faturrahman al Ghozi yang tewas di Filipina dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Ia terbukti menyembunyikan gembong teroris Noordin M. Top. Rafiq tampak tenang menghadapi sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/4) itu.

Ridho juga dinyatakan terbukti menyelundupkan senjata api ilegal dari luar negeri menuju Ambon, Maluku. Senjata tersebut dipakai untuk memerangi kelompok merah di Ambon yang akhirnya diberikan kepada Aiman yang belakangan disebut polisi sebagai Noordin M. Top. Meski demikian, Ridho membantah tuduhan tersebut.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara. Meski menyembunyikan Noordin, Ridho dinilai tak terbukti sebagai teroris. Ia menjadi orang kepercayaan Noordin untuk mengamati keadaan di titik-titik tertentu sebelum geng Noordin beraksi. Menanggapi keputusan ini, Ridho mengatakan pikir-pikir.(TOZ/Rahmat Supana dan Novrianus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya