Liputan6.com, Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda pembacaan putusan kasus pembunuhan terhadap tiga orang staf Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR), Jumat (27/4). Alasannya, sejumlah terdakwa menyatakan tak siap mendengar putusan hukum Kasus Atambua, Nusatenggara Barat, tahun silam. Sementara itu, sebagian terdakwa lainnya malah tak hadir lantaran sakit.
Sidang terhadap enam orang terdakwa yang diketuai Hakim A. Agung Gde Dalem itu digelar sekitar pukul 10.50 WIB. Sedianya sidang bakal membacakan putusan. Namun rencana tadi batal lantaran kuasa hukum mengajukan permohonan penundaan sidang. Alasannya, terdakwa Xisto Pereira, Joao Martin, dan Julius Naisima belum siap. Sedangkan tiga terdakwa lainnya tak hadir karena sakit.
Permintaan itu langsung ditolak barisan jaksa penuntut umum yang dipimpin Widodo Supriadi. Menurut Widodo, alasan penundaan tak beralasan. Kendati begitu, atas pertimbangan kemanusiaan, akhirnya majelis hakim meluluskan permintaan pengacara, dan menunda persidangan hingga 4 Mei mendatang.
Sebelumnya, pada persidangan Januari silam, keenam terdakwa kasus penyerbuan UNHCR itu dituntut hukuman 15 tahun penjara [baca: Pembunuh Staf UNHCR Diancam 15 Tahun Penjara]. Para terdakwa ini terbukti terlibat insiden pembakaran yang mengakibatkan tewasnya tiga orang staf UNHCR dan melukai beberapa orang lainnya.
Atas peristiwa itu, UNHCR menarik seluruh misinya di kamp pengungsian Timor Timur di Timor Barat [baca: UNHCR Menarik Misi dari Atambua]. Kekhawatiran menyelimuti staf UNHCR yang masih di lokasi, kendati TNI telah mengeluarkan pernyataan penyesalan soal insiden Atambua tadi. Setelah insiden tersebut, PBB menuntut pemerintah Indonesia melucuti senjata para milisi.(ORS/Edi Priyono dan Sujatmoko)
Sidang terhadap enam orang terdakwa yang diketuai Hakim A. Agung Gde Dalem itu digelar sekitar pukul 10.50 WIB. Sedianya sidang bakal membacakan putusan. Namun rencana tadi batal lantaran kuasa hukum mengajukan permohonan penundaan sidang. Alasannya, terdakwa Xisto Pereira, Joao Martin, dan Julius Naisima belum siap. Sedangkan tiga terdakwa lainnya tak hadir karena sakit.
Permintaan itu langsung ditolak barisan jaksa penuntut umum yang dipimpin Widodo Supriadi. Menurut Widodo, alasan penundaan tak beralasan. Kendati begitu, atas pertimbangan kemanusiaan, akhirnya majelis hakim meluluskan permintaan pengacara, dan menunda persidangan hingga 4 Mei mendatang.
Sebelumnya, pada persidangan Januari silam, keenam terdakwa kasus penyerbuan UNHCR itu dituntut hukuman 15 tahun penjara [baca: Pembunuh Staf UNHCR Diancam 15 Tahun Penjara]. Para terdakwa ini terbukti terlibat insiden pembakaran yang mengakibatkan tewasnya tiga orang staf UNHCR dan melukai beberapa orang lainnya.
Atas peristiwa itu, UNHCR menarik seluruh misinya di kamp pengungsian Timor Timur di Timor Barat [baca: UNHCR Menarik Misi dari Atambua]. Kekhawatiran menyelimuti staf UNHCR yang masih di lokasi, kendati TNI telah mengeluarkan pernyataan penyesalan soal insiden Atambua tadi. Setelah insiden tersebut, PBB menuntut pemerintah Indonesia melucuti senjata para milisi.(ORS/Edi Priyono dan Sujatmoko)