Raju duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar di Kecamatan Gebang, Langkat. Wajah Raju tampak ceria ketika pulang sekolah. Si bungsu ini mengaku senang bisa berkumpul kembali dengan kedua orang tuanya. Namun, keceriaan bocah itu terkadang semu karena trauma menghuni penjara bersama dengan sejumlah tahanan kasus narkotik dan obat-obatan berbahaya masih membayanginya.
Sementara Magdalena Sitorus, Ketua Kelompok Kerja Pemantau, Evaluasi, Pengawas, dan Laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendesak Komisi Yudisial memeriksa ketua hakim persidangan Raju. Menurut dia, anak yang terlibat perkelahian harus diperiksa dalam kondisi kondusif tanpa penekanan. Magdalena menambahkan, hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement
Raju dipenjara karena berkelahi dengan temannya yang berusia 14 tahun pada Agustus silam. Saat itu, Raju baru berusia tujuh tahun delapan bulan. Dalam sidang ketiganya, hakim tunggal Tiurmaida Pardede mengeluarkan surat penahanan Raju yang digabungkan dengan narapidana dewasa [baca: Kedapatan Mencuri, Siswa SD Disel].(DNP/Tim Liputan 6 SCTV)