Kapolda Meminta Maaf Soal Pemantauan Anggota DPR

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Firman Gani meminta maaf kepada anggota Dewan yang merasa terganggu dengan penerbitan surat perintah pemantauan anggota DPR. Alvin Lie menilai ada pihak ketiga yang menyetir polisi.

oleh Liputan6Diterbitkan 08 Februari 2006, 19:46 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Firman Gani meminta maaf menyusul maraknya pemberitaan mengenai surat perintah memata-matai anggota DPR. Menurut Firman, kasus ini murni berasal dari salah paham dalam tubuh Polri. "Saya selaku pimpinan Polda Metro Jaya meminta maaf atas ketidaknyamanan terhadap anggota Dewan atas kasus ini," kata Firman dalam telewicara di Liputan 6 Petang edisi Rabu (8/2). Dalam kesempatan ini, hadir pula anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Alvin Lie Ling Pao.

Surat yang dimaksud Firman adalah surat dari Direktur Intelijen Keamanan Polda Metro Jaya Komisaris Besar S. Handoko. Dalam surat tertanggal 30 Januari 2006 itu Handoko disebut-sebut memerintahkan lima intel untuk mengawasi kegiatan anggota Dewan dari Fraksi Partai Indonesia Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera yang menyelidiki kebijakan impor beras [].

Firman menjelaskan, setiap kebijakan yang mengundang pro dan kontra seperti kenaikan tarif dasar listrik atau impor gula, pihaknya selalu mengadakan pengamanan khusus. Dalam surat itu sebenarnya intel juga diperintahkan untuk mengamankan anggota Dewan agar tak terganggu dalam kegiatannya. Termasuk kemungkinan adanya teror terhadap anggota DPR yang hendak menyelidiki kasus impor gula. "Kita tidak melakukan investigasi. Kita hanya melakukan dalam rangka memberikan keamanan kepada anggota Dewan," tutur Firman di ujung telepon.

Keberadaan surat tersebut pertama kali diungkap oleh Alvin Lie. Dari penuturan Kapolda di atas, Alvin memang menerima permintaan maaf Firman Gani. Namun dia meminta kasus ini diselesaikan hingga tuntas. Sebab menurut Alvin, jika benar ada polisi yang menyelidiki kegiatan anggota Dewan yang bermaksud menyelidiki kebijakan impor beras, berarti demokrasi di Indonesia kembali mengalami kemunduran.

Alvin juga menilai surat perintah penyelidikan itu tak semata-mata untuk kepentingan polisi. Karena pihak kepolisian tak mempunyai kepentingan dalam hal impor beras. Dia menduga ada pihak ketiga yang menyalahgunakan kekuatan Polri. "Ada pengusaha mungkin? Saya tidak rela kalau ada pengusaha menyalahgunakan polisi," ungkap Alvin.

Selain mencurigai ada pihak ketiga, Alvin juga heran dengan latar belakang penerbitan surat pemantauan tersebut. Antara lain, ada pihak yang melapor kepada polisi karena merasa dirugikan dengan penyelidikan impor beras. Selain itu, polisi juga mengindikasi kasus ini berbau tindak pidana. "Tindak pidana apa yang dilakukan?" kata Alvin.

Untuk mengetahui lebih lanjut kesalahpahaman ini, Polri telah memanggil lima intel yang diperintahkan untuk mengawasi anggota Dewan. "Kegiatan intelijen itu tidak boleh menyentuh sasaran," kata Firman.(YAN/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya