Pengemplang BLBI Tetap Dijerat Hukum

Kapolri Jenderal Sutanto menegaskan, meski melunasi utang, para debitor dana bantuan likuiditas BI tidak otomatis bebas dari jeratan hukum. Mereka akan tetap diusut baik tindak pidana maupun perdata.

oleh Liputan6Diterbitkan 07 Februari 2006, 19:10 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Semua debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tidak akan lepas dari jeratan hukum. Meski mereka sudah mengembalikan utang. "Saya kira proses hukum tetap berlanjut apa adanya," kata Kepala Polri Jenderal Polisi Sutanto kepada wartawan di Jakarta (7/2). Pernyataan Sutanto ini terkait dengan kedatangan empat debitor BLBI di Istana Negara, kemarin.

Para debitor BLBI yang bertandang ke Istana adalah Ulung Bursa dari Bank Lautan Berlian, Omar Putihrai dari Bank Tamara, Lukman Astanto mewakili Atang Latief dari Bank Bira, dan Joseph Januardy mewakili James Januardy dari Bank Namura Yasonta. Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengatakan para debitor ini tidak kooperatif karena tidak melunasi utang sampai akhir Maret 2004. Dalam pertemuan dengan Presiden, kabarnya para pengutang menyatakan komitmen untuk melunasi utang-utangnya [].

Kehadiran para debibitor BLBI di Istana Kepresidenan, kemarin, menimbulkan spekulasi mereka akan lepas dari jeratan hukum jika sudah melunasi utang. Sebab, pada pemerintahan Presiden Megawati Sukarnoputri fasilitas pembebasan ini pernah dijanjikan. Namun, Sutanto memastikan Polri akan melihat masing-masing bank sesuai kriteria BPPN.

BPPN membagi empat kategori bank yakni sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat. Sutanto menambahkan, khusus untuk bank yang tidak sehat dan kurang sehat kemungkinan ada mismanajemen dan penyimpangan dalam pengelolaan. Jika ada pelanggaran pidana, Polri akan menyelesaikan secara pidana begitu juga dengan perdata. Bila terkait pelunasan utang, bank yang bersangkutan juga harus menyelesaikan kewajibannya.(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya