PNS Asyik Merokok, Waktu Kerja Berkurang

Ruangan merokok di Gedung Balaikota dan DPRD DKI Jakarta dipenuhi para perokok sejak pagi. Mereka lebih senang di ruang merokok daripada ruang kerja. Sutiyoso menilai aparat belum tegas menindak perokok.

oleh Liputan6Diterbitkan 06 Februari 2006, 19:22 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Para pegawai negeri sipil di Gedung Balaikota dan DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, mulai menaati larangan merokok di tempat umum, Senin (6/2). Mereka menggunakan ruangan merokok yang disediakan oleh instansi. Namun hal ini berdampak kepada berkurangnya waktu kerja. Soalnya, mereka lebih banyak menghabiskan waktu di tempat merokok.

Pantauan SCTV, ruangan merokok, termasuk dapur, sejak pukul 10.00 WIB telah didatangi para perokok. Selain melarang merokok di tempat umum, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara juga menetapkan ruang terbuka seperti arena sekolah dan kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan tempat pelayanan kesehatan tertutup untuk merokok [].

Tapi Gubernur DKI Sutiyoso menegaskan selama dua hari pelaksanaan perda ini, masih terlihat  keragu-raguan dari aparat Tramtib untuk menegur warga yang tertangkap tangan sedang merokok. Padahal, kata Bang Yos, peraturan tersebut sudah disosialisasikan selama satu tahun.

Sementara itu, Pasar Tanahabang, Jakpus, yang diresmikan Sutiyoso hari ini, juga telah menyediakan tempat merokok di tiap lantainya. Ruangan ini penuh pengunjung dan pedagang yang ingin mencoba ruangan merokok yang terkesan eksklusif.(MAK/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya