Pantauan SCTV, ruangan merokok, termasuk dapur, sejak pukul 10.00 WIB telah didatangi para perokok. Selain melarang merokok di tempat umum, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara juga menetapkan ruang terbuka seperti arena sekolah dan kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan tempat pelayanan kesehatan tertutup untuk merokok [].
Tapi Gubernur DKI Sutiyoso menegaskan selama dua hari pelaksanaan perda ini, masih terlihat keragu-raguan dari aparat Tramtib untuk menegur warga yang tertangkap tangan sedang merokok. Padahal, kata Bang Yos, peraturan tersebut sudah disosialisasikan selama satu tahun.
Advertisement
Sementara itu, Pasar Tanahabang, Jakpus, yang diresmikan Sutiyoso hari ini, juga telah menyediakan tempat merokok di tiap lantainya. Ruangan ini penuh pengunjung dan pedagang yang ingin mencoba ruangan merokok yang terkesan eksklusif.(MAK/Tim Liputan 6 SCTV)