Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Direktur Pembangkit dan Energi Primer PLN Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur Utama Pembangkitan PLN Agus Darmadi, dan Dirut PT Guna Cipta Mandiri Johanes Kennedy Aritonang. Direktur Utama PLN Eddie Widiono juga telah diperiksa tiga kali terkait kasus yang sama [].
Berdasarkan dokumen surat perjanjian kerja, PLN melakukan kerja sama dengan Johanes Kennedy. Kerjasama itu untuk pengadaan alat PLTG Borang, Banyuasin, Sumatra Selatan, berupa truck mounted atau barang bergerak. Pengadaan pembangkit tersebut semula untuk menyukseskan Pekan Olahraga Nasional 2004. Tapi Badan Pemeriksa Keuangan menemukan pengadaan pembangkit dalam kondisi barang bekas dan harga kontrak terlalu mahal yakni lebih dari Rp 122 miliar.(MAK/Heru Budi dan Eko Purwanto)
Advertisement