Ribuan Kubik Kayu Curian Disita

Sedikitnya 1.500 meter kubik kayu hasil penjarahan Hutan Cagar Alam Muara Kaman Sedulang disita Polisi Hutan Dinas Kehutanan Kaltim. KP3 Celukan Bawang, Buleleng, Bali, menyita 434 kubik kayu ilegal asal Kalsel.

oleh Liputan6Diterbitkan 06 Februari 2006, 07:47 WIB
Liputan6.com, Kutai Kartanegara: Polisi Hutan Dinas Kehutanan Kalimantan Timur menyita 1.500 meter kubik kayu curian. Kayu gelondongan yang berjumlah 888 batang itu ditemukan di tiga lokasi yakni Liang Buaya, Nangka Bonah, dan Muara Kaman Ulu. Namun, polisi gagal menangkap pelaku pembalakan hutan itu.

Kayu senilai Rp 1 miliar itu terdiri dari kayu pulai, prupuk, meranti, dan beberapa kayu rimba lainnya. Polisi menduga kayu tersebut adalah hasil penjarahan Hutan Cagar Alam Muara Kaman Sedulang, Kutai Kartanegara, Kaltim.

Prestasi serupa ditunjukkan Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng, Bali. Sedikitnya 434 kubik kayu ilegal asal Kalimantan Selatan yang diangkut Kapal Motor Anugerah Ilahi dan KM Fajar Ilahi. Petugas menyita ratusan kubik kayu itu karena jumlah muatan tidak sesuai dengan dokumen perjalanan berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Dua nakhoda dan dua penanggung jawab muatan ditetapkan sebagai tersangka.(TOZ/Aries Wicaksono)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya