Kayu senilai Rp 1 miliar itu terdiri dari kayu pulai, prupuk, meranti, dan beberapa kayu rimba lainnya. Polisi menduga kayu tersebut adalah hasil penjarahan Hutan Cagar Alam Muara Kaman Sedulang, Kutai Kartanegara, Kaltim.
Prestasi serupa ditunjukkan Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng, Bali. Sedikitnya 434 kubik kayu ilegal asal Kalimantan Selatan yang diangkut Kapal Motor Anugerah Ilahi dan KM Fajar Ilahi. Petugas menyita ratusan kubik kayu itu karena jumlah muatan tidak sesuai dengan dokumen perjalanan berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Dua nakhoda dan dua penanggung jawab muatan ditetapkan sebagai tersangka.(TOZ/Aries Wicaksono)
Advertisement