Muchdi P.R. Meminta Bantuan Tim Pembela Muslim

Muchdi merasa terpojok atas opini soal dugaan keterlibatannya dalam kematian aktivis HAM, Munir. Tim Pembela Muslim bersedia menerima permohonan mantan Deputi BIN atas rekomendasi beberapa ulama.

oleh Liputan6Diterbitkan 02 Februari 2006, 20:03 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mantan pejabat Badan Intelijen Negara Mayor Jenderal TNI Muchdi P.R. meminta bantuan hukum kepada Tim Pembela Muslim (TPM). Muchdi merasa tak nyaman dengan opini yang berkembang terkait dugaan keterlibatannya dalam kematian aktivis hak asasi manusia Munir. Demikian dikemukakan Muchdi di Kantor Tim Pembela Muslim di Gedung Graha Pertama, Jalan M.T. Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).

Muchdi mengaku tidak nyaman setelah Pengadilan Negeri Jakpus memutus Pollycarpus Budihari Priyanto bersalah dalam kasus pembunuhan Munir [baca: Pollycarpus Divonis 14 Tahun Penjara]. Sejak saat itulah, mantan Deputi V BIN ini mengaku kerap disebut-sebut terlibat dan menjalin kontak dengan Pollycarpus dalam pembunuhan Munir. "Saya kira masalah itu sudah selesai," ujar Muchdi.

Menurut salah seorang pengacara TPM, Mahendradata mengatakan, pihaknya bersedia menerima permohonan Muchdi atas rekomendasi beberapa ulama. Namun, juga TPM mengajukan syarat. TPM akan mengundurkan diri sebagai pembela bila di kemudian hari ditemukan bukti Muchdi memang terlibat pembunuhan Munir.

Di sisi lain, Pollycarpus akhirnya menanggapi tawaran Kepala Polri Jenderal Sutanto untuk memberikan perlindungan kepada keluarganya. Menurut Pollycarpus, sejauh ini, dirinya tak memerlukan perlindungan keamanan dari siapa pun. Pasalnya, tak ada ancaman kepada dirinya maupun keluarganya. "Tak ada sekalipun," ujar Pollycarpus kepada SCTV.

Pollycarpus juga mengaku, tak bisa mengikuti saran Kapolri untuk berterus terang soal dalang di balik pembunuhan Munir. Sebab, hingga saat ini dia tak merasa bersalah dalam pembunuhan Munir. Ia juga tak mengerti yang disebut-sebut sebagai dalang atau jaringan yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Apalagi, semua yang diketahuinya sudah dibeberkan dalam persidangan. "Apalagi yang mau diterusterangkan. Ibaratnya saya ini sudah telanjang," ujar terpidana 14 tahun penjara ini.(ORS/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya