Kasus paling baru menimpa Siti Ihtiatus Solihah. Kaki Ita--demikian Siti Ihtiatus disapa--disetrika oleh bapaknya hingga melepuh. Pasalnya, bocah sembilan tahun itu tak mau berterus terang tentang asal uang Rp 100 ribu yang dimilikinya. Sampai sekarang luka fisik dan psikis yang diderita Ita belum sembuh [baca: Lagi, Bocah 8 Tahun Dianiaya Orang Tua].
Penderitaan seperti yang dialami Ita pun menimpa kakak adik Indah Novianti, tiga tahun, dan Lintar Saputra, 11 bulan. Mereka sengaja dibakar ibu kandungnya yang kesal terhadap Saiful, suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk, dua pekan silam [baca: Dua Balita Dibakar Ayah].
Advertisement
Pertengahan tahun kemarin di Cianjur, Jawa Barat, nasib serupa menimpa tiga bersaudara sekaligus. Mereka adalah Dede, 10 tahun, Risman, tujuh tahun, dan Devi, lima tahun. Dede dan Devi menderita luka serius setelah berulang-ulang disiksa sang ayah. Sementara kondisi Risman tak begitu parah karena dia lebih banyak dikurung di kamar mandi.
"Kondisi ini sudah sangat menyedihkan," kata Ketua Komisi Nasional Anak Seto Mulyadi dalam acara Topik Minggu Ini SCTV, Rabu (11/1) malam. Menurut Kak Seto--begitu dia disapa--kekerasan pada anak mestinya tak pernah terjadi bila mereka diposisikan sebagai subjek, bukan objek. Paradigma para orang tua kalau anak adalah hak milik harus segera diubah.
Meski tak melulu lantaran paradigma yang salah, karena masih ada faktor lain seperti impitan ekonomi, tetap saja anak harus mendapat perlindungan. Apalagi, memori mereka masih sangat kuat merekam semua hal positif dan negatif yang dialaminya. Anak yang mendapat perlakuan kasar baik dari orang tua maupun lingkungannya biasanya cenderung meniru dan kembali menyiksa anaknya nanti.
Tak ada yang bisa memungkiri, anak-anak memang rentan kekerasan. Menurut data Komnas Anak, kekerasan yang terjadi pada anak jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Dan, sepanjang 2005, Komnas Anak menerima sedikitnya 700 pengaduan. "Di luar itu tentu jumlah lebih banyak," ungkap Kak Seto.
Menurut Kak Seto, ada dua faktor yang menjadi penyebab berulangnya kasus kekerasan pada anak. Pertama, masalah sosialisasi yang kurang. Kedua, lemahnya hukum. Untuk itu, Kak Seto berharap, masyarakat tak ragu-ragu melaporkan bila mereka mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak melalui PO BOX 13.000 JAKUT. "Laporan Anda secepatnya akan ditindaklanjuti," tegas psikolog anak itu.
Direktur Reserse Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Polisi Sri Suari mengatakan, kekerasan terhadap anak cenderung terjadi di kalangan ekonomi menengah ke bawah. Tapi, tak ada jaminan pula kekerasan pada anak gedongan tak pernah terjadi. Menurut Sri bentuk kekerasan dalam terminologi hukum terbagi dalam kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. Yang terakhir sering dilakukan negara.
Kekerasan bisa saja terjadi pada anak dan orang dewasa. Karena itu peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk meminimalkan terjadi kekerasan seperti termaktub dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal 15 menyebutkan, setiap orang yang mengetahui dan mendengar kekerasan terhadap anak wajib melaporkan sebatas kemampuannya untuk mencegah kelanjutan terjadinya kekerasan, melindungi korban, dan memberikan pertolongan darurat serta meminta penetapan perlindungan terhadap korban.
Ketentuan itu kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 20 UU Anak di mana negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak. "Bila semua pihak tak bekerja sama, kekerasan akan tetap langgeng. Sebab, kekerasan merupakan produk dari masyarakat," ungkap Sri.
Sri menambahkan, banyak cara yang bisa dilakukan bila seorang anggota masyarakat mengetahui adanya kekerasan di lingkungannya. Salah satunya dengan menelepon polisi. Sebab, Pasal 78 UU Perlindungan Anak menyebutkan, "Barang siapa yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam posisi terancam akan dikenakan sanksi hukuman lima tahun penjara," kata Sri.(ICH)