Menurut Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Baubau Baharuddin, buku tersebut tidak boleh beredar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebab selain memuat lambang OPM, di halaman dalam atlas tersebut terdapat tiga bagian wilayah Provinsi Papua. Yaitu Papua Barat, Timur, dan Tengah. Baharuddin menambahkan, pihaknya kini tengah memeriksa Zaenudin, pemilik toko buku tersebut untuk mengetahui asal buku-buku tersebut dipasok [].(ZIZ/Qodriansyah Sofyan dan Zamrul)
Advertisement