Ahli Waris Sunan Muria Kontra Pemda Kudus

Ahli Waris Sunan Muria ingin mempertahankan kompleks makam yang dibangun dengan jerih payah keluarga. Pemda Kudus menganggap makam tersebut sebagai aset daerah.

oleh Liputan6Diterbitkan 16 April 2001, 07:28 WIB
Liputan6.com, Kudus: Kompleks makam Sunan Muria, Kudus selesai dipugar dan sempat dikunjungi Presiden Abdurrahman Wahid, Jumat pekan silam. Namun, sengketa pengelolaan makam antara Tim 17 pimpinan Muhammad Sohib Garna Sunarno yang mewakili Pemerintah Kudus dengan keluarga pewaris makam Bambang Sugiyarno masih juga belum tuntas.

Menurut Bambang Sugiyarno, pihak keluarga tidak tidak bisa mengelola makam karena kunci makam ada pada Tim 17. Karena itu, keluarga pewaris sangat menyesalkan tindakan pemda setempat yang mengambil alih makam itu. Pemda beralasan, kompleks makam yang menjadi aset utama Kota Kudus itu adalah benda cagar budaya milik negara. Padahal, kata Bambang, seluruh kompleks makam dan mesjid di areal itu dibangun dengan susah payah oleh ahli waris.

Pengambil alihan itu tak menyisakan hak kepemilikan apapun bagi keluarga ahli waris. Bahkan, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menetapkan bahwa kasu tersebut adalah hak goverment ground atau tanah peninggalan Belanda. Padahal, kata Bambang, dari data Desa Colo di Badan Pertanahan Nasional Kudus, tanah itu berstatus ulayat Sunan Muria yang diwariskan secara turun temurun.

Bambang menambahkan, kasus perampasan ini tengah diperkarakan di tingkat kasasi. Namun, anak cucu keluarga almarhum R. Kartodirono, juru kunci makam kesembilan makam dan Mesjid Gunung Muria mengalami intimidasi. Intimidasi tersebut berupa ancaman pembunuhan dan pembakaran rumah mereka.(HFS/Solikun dan Yudi Sutomo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya