Liputan6.com, Palembang: Sebanyak 156 warga Desa Teluk Kijing, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, menginap di Gedung DPRD Tingkat I Sumsel, sejak Senin (9/4). Mereka memprotes sikap Gubernur dan anggota DPRD Sumsel yang tak mampu menyelesaikan sengketa lahan antara warga dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII. Itu sebabnya, mereka nekat mendirikan delapan tenda di halaman Gedung DPRD.
Menurut seorang warga, sengketa itu telah terjadi sejak 1997. Saat itu, PTPN VII dinilai mengambil lahan warga seluas 1.500 hektare. Dengan pencaplokan lahan ini, PTPN VII seharusnya membayar ganti rugi sebesar Rp 27 juta setiap 2,5 hektare lahan. Namun, hingga saat ini, PTPN belum juga membayar ganti rugi tersebut. "Jika PTPN ogah membayar, warga akan membakar semua aset perusahaan," kata seorang warga.
Sampai saat ini, warga Desa Teluk Kijing belum bisa menemui Gubernur dan Pimpinan DPRD Sumsel. Pasalnya, para pejabat Sumsel itu masih berada di luar kota dan baru kembali, 17 April mendatang.(ULF/Ajmal Rokian dan Yanuar Ichrom)
Menurut seorang warga, sengketa itu telah terjadi sejak 1997. Saat itu, PTPN VII dinilai mengambil lahan warga seluas 1.500 hektare. Dengan pencaplokan lahan ini, PTPN VII seharusnya membayar ganti rugi sebesar Rp 27 juta setiap 2,5 hektare lahan. Namun, hingga saat ini, PTPN belum juga membayar ganti rugi tersebut. "Jika PTPN ogah membayar, warga akan membakar semua aset perusahaan," kata seorang warga.
Sampai saat ini, warga Desa Teluk Kijing belum bisa menemui Gubernur dan Pimpinan DPRD Sumsel. Pasalnya, para pejabat Sumsel itu masih berada di luar kota dan baru kembali, 17 April mendatang.(ULF/Ajmal Rokian dan Yanuar Ichrom)